[Kantor Bersama Samsat Mojokerto Kota]
Mojokerto Kota | Abangpoteh.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Mojokerto. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan. Wajib pajak tidak hanya mendapatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga sejumlah fasilitas lainnya.
Keringanan yang diberikan meliputi bebas denda keterlambatan PKB, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok pajak bagi kelompok buruh serta pembebasan khusus bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN, pengemudi ojek online (ojol), dan pemilik kendaraan roda tiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Datang ke Samsat Mojokerto Kota, Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengakses pelayanan melalui Samsat GMSC (Graha Mojokerto Service City) maupun Samsat Jayanegara.
Kehadiran Samsat GMSC menjadi salah satu inovasi pelayanan publik di Kota Mojokerto. Kantor Bersama Samsat berada dalam satu kawasan dengan pusat pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi dengan lebih mudah dan praktis.
Samsat Mojokerto Kota juga terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan. Kecepatan proses, keramahan petugas, serta kemudahan akses menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tak Mau Antre? Ada Layanan Digital, Bagi wajib pajak yang tidak ingin menghabiskan waktu untuk mengantre, pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal digital dan mitra pembayaran.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga Pos Indonesia.
Sementara itu, Samsat Keliling tetap hadir secara berkala di sejumlah lokasi strategis untuk memberikan pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak alternatif untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Jangan Tunggu Sampai Program Berakhir Program pemutihan ini. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sejak sekarang. Selain mendapatkan keringanan, tertib membayar pajak juga berarti membantu mendukung penerimaan daerah dan pembangunan di Jawa Timur.
Program pembebasan pajak daerah tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini melalui layanan resmi Samsat Mojokerto Kota.